Thursday, March 28, 2013

Halal-Haram Makanan (Daging)



  
Pertanyaan Dari:
Khanif Ilzamy <khanif_i@yahoo.com>
(disidangkan pada Jumat, 21 Rabiul Awwal 1429 H / 28 Maret 2008 M)


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Buat bapak-bapak anggota Majelis Tarjih, saya punya pertanyaan seputar halal/haramnya makanan.
Saya bekerja di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Setahu saya dalam hukum Islam binatang (sapi/kambing/ayam) yang tidak disembelih secara Islami hukumnya adalah haram. Kadangkala saya sulit sekali menemukan warung/restoran muslim apabila berada di negara yang mayoritas non-Muslim, sehingga praktis saya hanya makan ikan dan sayuran karena untuk daging yang pasti mereka tidak menyembelihnya secara Islami. Namun teman saya berpendapat bahwa tidak masalah memakan daging tersebut dengan menganalogikan sebagai binatang buruan, yang ditembak mati tanpa disembelih, asalkan kita sebelum memakannya membaca basmalah. Apakah bisa kita menganalogikan yang seperti itu? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.


Jawaban:

Syariat Islam telah menerangkan untuk kaum muslimin yang halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. Termasuk makanan yang dihalalkan ialah sembelihan Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hal ini berdasarkan firman Allah:
Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [QS. al-Maidah (5): 5]

Jadi apabila yang saudara maksudkan berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain itu adalah negara yang berpenduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka tidak mengapa memakan sembelihan mereka asal binatang tersebut dihalalkan (seperti sapi, kambing, ayam dan lainnya), bukan yang diharamkan (seperti babi, anjing dan lainnya), dengan tetap membaca basmalah sebelum memakannya. Rasulullah saw juga pernah bersabda:

عَنْ  عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ  أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا  يَا رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه والبيهقي والدارمي].

Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan ad-Darimi].

Dalam hal ini, karena sudah ada nash (ayat) al-Quran dan hadits di atas, maka tidak perlu menganalogikan sembelihan mereka dengan binatang buruan. Tambahan pula, ada sebuah hadis riwayat Ibn Abbas sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا أُحِلَّتْ ذَبَائِحُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِالتَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ. [رواه الحاكم وصححه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra., ia berkata: Sesungguhnya dihalalkannya sembelihan Yahudi dan Nasrani itu adalah karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.” [Diriwayatkan oleh Hakim dan disahihkannya]

Perlu kami sampaikan bahwa pada rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 Tahun ke-91/2006 telah dijawab sebuah pertanyaan yang hampir sama, dengan salah satu kesimpulan sebagai berikut: Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.

Namun perlu ditekankan di sini bahwa walaupun sembelihan mereka itu halal, kita tetap perlu berhati-hati karena mereka seringkali mencampurkan binatang sembelihan yang halal dengan yang haram, atau paling tidak mereka memasak keduanya itu dengan alat masak yang sama secara bergantian tanpa mensucikannya terlebih dahulu, yang menyebabkan tercampurnya makanan yang halal dengan makanan yang haram.

Adapun jika makanan tersebut makanan (sembelihan) orang kafir selain Ahlul-Kitab, seperti orang musyrik, penyembah berhala, orang atheis (tidak beragama), zindiq  dan orang murtad, maka para ulama sepakat mengharamkannya. Dalilnya ialah firman Allah:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” [QS. al-Maidah (5): 3]

Wallahu a'lam bishshawab. *mi)



 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Friday, November 30, 2012

Gempa dan Musibah Lainnya dalam Al-Qur'an


Pertanyaan Dari:
Untung S, hp. No. 08132333xxxx
(disidangkan pada hari Jum'at, 26 Zulkaidah 1430 H / 13 November 2009)


Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Apakah gempa atau musibah yang lainnya ada di dalam al-Qur’an? Surat apa dan ayat berapa?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa pertanyaan yang hampir sama tentang gempa, musibah dan bencana pernah pula kami jawab di rubrik ini beberapa waktu yang lalu. Oleh sebab itu kami sarankan agar saudara membaca pula Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 11 tahun ke-94/2009.
Secara umum, al-Qur'an menyebut bencana dengan kata مُصِيبَةٌ (musibah). Musibah terkadang diartikan sebagai cobaan dari Allah, sebagai bencana karena kalah dalam peperangan, ataupun bencana karena akibat perbuatan ceroboh tangan sendiri. Berikut ini beberapa ayat yang memuat kata musibah tersebut:

1.      QS. al-Baqarah (2): 155-156;


Artinya: “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun".” [QS. al-Baqarah (2): 155-156]

2.      QS. Ali Imran (3): 165;


Artinya: “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. Ali Imran (3): 165]

3.      QS. an-Nisa (4): 62;


Artinya: “Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".” [QS. an-Nisa (4): 62]

Al-Qur’an adalah kitab yang menceritakan kejadian-kejadian pada masa dahulu, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Begitu pula tentang beberapa musibah yang pernah terjadi, telah tertulis pula di dalam al-Qur’an. Berikut ini ayat-ayat yang berkenaan dengan musibah yang terdapat dalam al-Qur’an:

1.      Tentang banjir, yang ditimpakan Allah kepada kaum Saba. Firman Allah:

Artinya: “Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun". Tetapi mereka berpaling, Maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr.” [QS. Saba' (34): 15-16]

2.      Tentang angin topan
Angin juga adalah tanda-tanda kekuasaan Allah swt, sebagaimana dalam al-Qur’an surat ar-Rum (30): 46;

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya adalah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya dan (juga) supaya kamu dapat mencari karunia-Nya; mudah-mudahn kamu bersyukur.” [QS. ar-Rum (30): 46]

Namun angin juga bisa membinasakan suatu kaum, seperti yang tercantum dalam al-Qur'an surat adz-Dzariyat (51): 41-42


Artinya: “Dan juga pada (kisah) Aad ketika Kami kirimkan kepada mereka angin yang membinasakan. Angin itu tidak membiarkan satupun yang dilaluinya, melainkan dijadikannya seperti serbuk.” [adz-Dzariyat (51): 41-42]

3.      Tentang gempa. Firman Allah swt:


Artinya: “Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata: "Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah pemberi ampun yang sebaik-baiknya".” [QS. al-A'raf (7): 155]

Demikianlah beberapa ayat al-Qur’an yang berbicara tentang gempa dan beberapa musibah lainnya.

Perlu kami beri penjelasan pula, bahwa tidak ada relevansi antara waktu terjadinya suatu musibah atau bencana dengan penomoran surat dan ayat tertentu dalam al-Qur’an. Musibah terjadi karena telah menjadi kehendak Allah, sebagaimana firman-Nya:


Artinya: “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam Kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS. al-Hadid (57); 22]

Wallahu a'lam bish-shawab. *putm)

Download File
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Thursday, November 29, 2012

Wakaf dan Hibah


Pertanyaan Dari:
Jaswadi (Ketua PRM Perbaun, Cab. Lb. Jambi Kunsing Riau) Hp: 08137863XXX
(disidangkan pada hari Jum'at, 19 Zulkaidah 1430 H / 6 November 2009)


Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya, apa pengertian wakaf dan hibah, dan apa pula persamaan serta perbedaannya?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Jawaban:


Wakaf, dalam bahasa arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
Adapun dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain adalah:
1.      Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 92:

 
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]

2.      Hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِى مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِى بِهِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا ». قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُبْتَاعُ وَلاَ يُورَثُ وَلاَ يُوهَبُ. قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah yang hendak engkau perintahkan  kepadaku sehubungan dengannya? Rasulullah saw berkata kepada Umar: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 13-14]

3.      Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا مَات الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14]


Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Hibah dituntunkan oleh Allah swt, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain:
1.      Hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " تَهَادَوْا تَحَابُّوا. [رواه البيهقي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, hadis no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan).

2.      Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi:

وَعَن خَالِدِ بْنِ عَدِيِّ الْجُهَنِيِّ ، رَضِيَ الله عَنْهُ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ : مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ مِنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ ، وَلاَ إِشْرَافٍ فَلْيَقْبَلْهُ ، وَلاَ يَرُدُّهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ الله إِلَيْهِ. [رواه أحمد والطبرني وصححه ابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya". [HR. Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]


Beberapa persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:
1.      Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.

2.      Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).

3.      Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.

4.      Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.

5.      Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.

Wallahu a'lam bish-shawab. *putm)

Download File
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Takbir Zawaid dan Khutbah Khusus untuk Perempuan pada Hari Raya



Pertanyaan Dari:
Wijayanti Wijonako, Karanganyar Solo Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum'at, 24 Rajab 1430 H / 17 Juli 2009)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari raya Idul Fitri 1429 H yang lalu kawan saya di Yogyakarta menyampaikan bahwa pada sebuah masjid di kota Yogyakarta melaksanakan tata cara salat hari raya agak berbeda dari jamaah salat di tempat lain. Perbedaan pertama, pada rakaat pertama dan rakaat kedua tidak ada tambahan takbir 7 dan 5 kali. Perbedaan kedua, pada pertengahan khutbah Khatib berjalan menuju jamaah perempuan untuk memberikan khutbah khusus. Menurut khatib semua itu dilaksanakan oleh Rasulullah saw. Mohon penjelasan tentang hal tersebut. 

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara tentang perbedaan pelaksanaan takbir zawaid dalam salat Idul Fitri dan salat Idul Adha, perlu kami sampaikan bahwa masalah tersebut telah sering ditanyakan kepada kami baik langsung maupun melalui rubrik tanya jawab Suara Muhammadiyah, seperti pernah ditanyakan oleh Muhammad Parigi dari Sulawesi Tengah.

Penjelasan lengkap tentang takbir zawaid bisa saudara baca pada buku Tanya Jawab Agama jilid 1 hal 113-115. Secara singkat kami sampaikan bahwa Muktamar Tarjih ke-20 di Garut Jawa Barat tahun 1976 telah memutuskan bahwa takbir dalam salat idain ialah tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua, dan Keputusan Muktamar Tarjih tersebut telah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah tahun 1397/1977.

Adapun keputusan Muktamar Tarjih itu berbunyi:

ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.

Artinya: “Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua.”
Sedang dalil-dalil yang dijadikan alasan adalah:

1- عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِى الْعِيدَيْنِ فِى الأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِى الآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه الترمذى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Kasir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya, sungguh Nabi saw bertakbir pada salat dua hari raya tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat).” [HR. at-Tirmidzi]

2- أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَـبَّرَ فِي عِيْدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيْرَةً سَبْعًا فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسًا فِى الآخِرَةِ وَلمَ ْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلاَبَعْدَهُمَا. [رواه أحمد]

Artinya: “Sungguh Nabi saw bertakbir pada salat hari raya duabelas (kali) takbir, tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua dan beliau tidak melakukan salat (sunat) sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” [HR. Ahmad]

3- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيْرُ فىِ الْفِطْرِ سَبْعٌ فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسٌ فِى اْلآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا. [رواه أبو داود]

Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ia berkata, Nabiyullah saw bersabda: Takbir pada (salat) hari raya (fitri) tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat).” [HR. Abu Dawud]

Untuk menjawab pertanyaan saudara yang pertama (mengapa pada takbir pertama dan kedua dalam salat Idul Fitri tidak melaksanakan tujuh dan lima kali takbir sebagaimana yang lain?), maka sesuai dengan hasil pembacaan kami terhadap dokumen Tarjih yang ada kaitannya dengan pertanyaan saudara perlu kami sampaikan beberapa hal, yaitu;

1.      Mengenai jumlah takbir zawaid di dalam salat idain (hari raya Fitri dan Adha) terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa takbir zawaid itu tujuh dan lima, yakni setelah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua setelah takbir intiqal. Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa takbir dalam salat idain itu satu-satu, yaitu takbir dalam salat idul Fitri dan Idul Adha dilakukan satu kali pada rakaat pertama dan kedua sebagaimana halnya salat biasa, seperti salat Jum’at dan lainnya.
2.      Adapun pendapat pertama (takbir zawaid tujuh dan lima) beralasan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi sebagaimana dijelaskan di atas. Juga berdasarkan kepada Qaidah Tarjih tentang “Hadis-hadis dhaif yang dapat dijadikan hujjah”. Qaidah yang dimaksud adalah:

اْلأَحَادِيْثُُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضْ الْقُرآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ

Artinya: “Hadis-hadis dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis Sahih”.

Dari qaidah tersebut dapat dipahami bahwa hadis-hadis tentang takbir zawaid meskipun kualitasnya tidak sampai pada derajat hadis sahih bahkan dikategorikan hadis dhaif, akan tetapi jalan (periwayatan)-nya banyak dan terdapat qarinah yang menunjukkan asalnya, yaitu bahwa takbir tujuh dan lima dipraktekkan oleh beberapa shahabat.

3.      Sedang pendapat yang mengatakan bahwa takbir dalam salat idain itu satu kali takbir pada rakaat pertama dan satu kali takbir pada rakaat kedua, beralasan bahwa hadis-hadis yang menunjukkan adanya takbir tujuh kali pada rakaat dan lima kali pada rakaat kedua, semuanya tidak ada yang sampai pada derajat sahih, dan hadis dhaif meskipun banyak jumlahnya tidak bisa saling kuat menguatkan untuk dijadikan hujjah.

Adapun permasalahan kedua yang saudara tanyakan - yakni tentang khatib menyampaikan khutbah khusus untuk perempuan - , pemahaman ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin  Abdullah sebagai berikut;

قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلاَلٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ. [رواه مسلم]

Artinya: “Saya pernah menyaksikan Nabi saw pada hari raya, beliau memulai dengan salat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamah, kemudian beliau berdiri dengan bersandar kepada Bilal, beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah, menganjurkan taat kepada Allah, dan menasehati para jamaah, dan mengingatkannya. Kemudian beliau berlalu, sehingga mendatangi jamaah perempuan, beliau menasehati mereka dan mengingatkannya.” [HR. Muslim]

Hadis-hadis yang semakna dengan hadis Muslim cukup banyak di antaranya:
1.      Hadis riwayat Abdurrahman bin Abbas ia menceritakan;

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ. [رواه البخارى]

Artinya: “Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, saya (Ibnu Abbas) telah keluar rumah (untuk melaksanakan salat ied) bersama Rasulullah saw pada hari Fitri atau Adha, beliau salat lalu berkhutbah, kemudian mendatangi jamaah perempuan dan beliau menasehati mereka, mengingatkannya, dan menyuruh mereka agar mengeluarkan shadaqah.” [HR. al-Bukhari]

2.      Hadis riwayat Jabir bin Abdullah dengan redaksi yang berbeda dengan  hadis Jabir bin Abdullah yang terdapat dalam kitab Muslim:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَلَمَّا فَرَغَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ وَأَتَى النِّسَاءَ فَذَكَّرَهُنَّ وَهُوَ يَتَوَكَّأُ عَلَى يَدِ بِلاَلٍ. [رواه مسلم]

Artinya: “Sungguh Nabi saw merayakan hari Fitri, maka beliau salat, beliau memulai dengan salat sebelum khutbah kemudian menyampaikan khutbah kepada jamaah, maka ketika Nabiyullah Saw. selesai (dari khutbahnya), beliau turun dan mendatangi jamaah perempuan beliau menasehati dan mengingatkannya, sedang beliau berdiri dengan bersandar kepada Bilal.” [HR. Muslim]

Hadis riwayat Abdurrahman bin Abbas menjelaskan bahwa Nabi saw merayakan Idul Fitri atau Idul Adha dengan salat dulu kemudian khutbah, dan Nabi saw mendatangi jamaah perempuan untuk menasihatinya dan memerintahkan mereka agar mengeluarkan sadaqah, sedang hadis riwayat Jabir bin Abdullah menegaskan bahwa nasihat Nabi untuk jamaah perempuan dilakukan setelah beliau selesai dari khutbahnya.

Imam an-Nawawi dalam syarah Shahih Muslim berpendapat bahwa nasihat (khutbah) khusus untuk jamaah perempuan dilaksanakan setelah selesai dari khutbah. Hal ini ditunjukkan oleh kalimatفلما فرغ نزل فأتى النساء  (maka ketika Nabi selesai dari khubahnya, lalu beliau mendatangi jamaah perempuan), dan hal ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan jika jamaah perempuan tidak dapat mendengar khutbah yang disampaikan oleh khatib.

Sesuai dengan pembacaan terhadap hadis-hadis tersebut dan syarahnya (penjelasannya), maka nasihat yang pernah dilakukan oleh Nabi saw pada hari Fitri atau Adha dilaksanakan setelah selesai khutbah bukan ditengah-tengah khutbah.

Demikian penjelasan atau jawaban yang dapat kami sampaikan semoga menjadi wawasan bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-shawab *A.56h)  
Download File
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Wednesday, November 28, 2012

Hukum Jenggot dan Cadar



Pertanyaan dari:
H. Syamsul Bahri, BA., KTAM. 1031721,
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek IV, Padangsidempuan
(disidangkan pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)


Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb
1.      Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits
2.      Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar
3.      Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb


Jawaban:

Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ . [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ. [رواه مسلم]
Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim]

Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:

أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِ أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud] 

Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum, di mana dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim.  Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama Hadits dalam bab tersendiri, yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain.

Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk  dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi.

أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا . [رواه الترمذي]
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi]

Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut membayar diyat (tebusan). Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151). Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang  jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah.
           
Tentang masalah cadar, telah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita.
            Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab. Allah swt berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31:

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ...,”

“kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Ayat ini menurut penafsiran Jumhur ulama, bahwa yang boleh nampak dari perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya  sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Umar ra. (Tafsir Ibnu Katsir vol. 6:51)
          Potongan ayat di atas juga dijelaskan oleh hadis riwayat dari Aisyah ra:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بنُ كَعْبٍ الأَنْطَاكِيُّ وَ مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ بْنِ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدُ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا . [رواه أَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]

Hadits ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya dikarenakan terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits. Namun ia mempunyai  penguat yang ternilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَارٍ ثَنَا أَبُو دَاوُدُ ثَنَا هِشَامُ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهِهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud]

Juga jalur lain seperti dari ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir (24/143/378) dan al-Ausath (2/230), al-Baihaqi (2/226), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4/283).

Selain itu banyak riwayat-riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka. Seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi saw di mana diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).

Terkait dengan pakaian perempuan ketika shalat, sebuah riwayat dari Aisyah ra menjelaskan bahwa ketika shalat para perempuan pada zaman Nabi saw memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi-murutihinna).

حَدَّثَنَا أَبُو اْليَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الفَجْرَ فيََشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنَ اْلمُؤْمِنَاتِ مُتَلِّفِعَاتٍ في مُرُوْطِهِنَّ، ثُمَّ يَرجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ. وَفِى رِوَايَةٍ أَخَرٍ: لاَ يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ. [متفق عليه]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Abu al-Yaman, telah memberitahukan pada kami Syu’aib dari az-Zuhri, telah mengkabarkan padaku Urwah bahwasannya Aisyah berkata: “Pada suatu ketika Rasulullah saw shalat subuh, beberapa perempuan mukmin (turut shalat berjamaah dengan Nabi saw). Mereka shalat berselimut kain. Setelah selesai shalat, mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak seorangpun yang mengenal mereka.” Dalam riwayat lain: “Kami tidak bisa mengenal mereka (para perempuan) karena gelap.” [Muttafaq ‘alaihi]

Imam asy-Syaukani memahami hadits ini bahwa para sahabat perempuan di antaranya Aisyah ra tidak dapat mengenali satu sama lain sepulang dari shalat subuh karena memang keadaan masih gelap dan bukan karena memakai cadar, karena memang saat itu wajah para perempuan biasa terbuka.

Mengenai pertanyaan, apakah jika tidak memelihara jenggot dan memakai cadar termasuk ingkar sunnah, hemat kami tidak. Karena yang dimaksud dengan ingkar sunnah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur’an saja.
Wallahu a'lam. *mr)
Download File
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Loading...