Monday, June 18, 2012

Hukum Memakai Jimat


HUKUM MEMAKAI JIMAT

Pertanyaan dari :
Hadi Suroso, hadisbaya@gmail.com
(disidangkan pada Jum’at, 14 Rabiul Akhir 1430 H / 10 April 2009)


Pertanyaan:

Assalamu alaikum. Wr. Wb.
Seorang teman pernah mengajak saya untuk ikut pengajian di salah satu pondok pesantren di Ploso Jombang. Namun saya tidak bersedia karena menurut saya banyak hal yang dipelajari tidak sesuai dengan hati saya. Di antaranya:
1.      Sebelum mengikuti ajaran di pondok pesantren tersebut harus mengikuti proses baiat
2.      Doa-doa yang diajarkan dicampur aduk dengan bahasa Indonesia (Jawa)
3.      Di rumahnya dipasang jimat (rajah)
4.      Bukunya tidak boleh dipelajari oleh sembarang orang
Pertanyaan saya:
Apakah hukumnya kita memakai jimat (rajah)? Apakah benar ada ajaran Islam yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang tertentu)?
Terima kasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

A.    Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah   tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.
عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ [متفق عليه]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” [Muttafaq Alaih]

Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari al-Qur’an dan tamimah yang diambil selain dari al-Qur’an.
1.      Tamimah yang diambil dari al-Qur’an

Yaitu menulis ayat-ayat al-Qur’an atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:

a.       Keumuman larangan Nabi saw serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya
b.      Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
c.       Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Adapun menggantungkan tulisan ayat al-Qur’an, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

2.      Tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat. Bentuk-bentuk  jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat al-Qur’an yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk- bentuk lain yang serupa fungsinya.

Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:


Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” [QS. an-Nisa’: 48]

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ "مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ". [رواه أحمد والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” [HR. Ahmad dan al-Hakim]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ [رواه ابن حبان والحاكم و قال صحيح الا سناد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia  menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik”. [HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya]

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ [رواه أحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” [HR. Ahmad]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ [رواه أحمد والترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut.” [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi]

عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ( مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . [رواه الطبرنى]
Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” [HR. Ath-Thabrani]

B.     Tidak benar jika dikatakan ada ajaran Islam yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang tertentu), karena salah satu sifat Nabi Muhammad saw adalah tabligh (menyampaikan), yaitu menyampaikan semua apa yang datang dari Allah berupa wahyu/ al-Qur’an:



Artinya: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [QS. al-Maidah (5) :67]


Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab (al-Qur’an), mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela'nati.” [QS. al-Baqarah (2) :159]


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً  [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat".” [HR. al-Bukhari]

Demikian jawaban dari kami. Selanjutnya, kami menyarankan agar berhati-hati dalam memilih Pondok Pesantren atau lembaga keagamaan lain sebagai tempat belajar agama, agar tidak terjerumus kepada ajaran yang menyimpang dari Islam.

Wallahu a’lam bi sh-shawab. *putm)




 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketentuan Besarnya Jumlah Infaq Seseorang

KETENTUAN BESARNYA JUMLAH INFAQ SESEORANG

Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 23 Rabiul Awal 1430 H / 20 Maret 2009)


Pertanyaan

Apakah ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan seseorang?


Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui lebih dahulu perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah.
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Adapun infaq, menurut pengertian syari’at berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Jika zakat ada nisab, infaq tidak mengenal nisab. Sedangkan pengertian sedekah menurut syara’ adalah sama dengan pengertian infaq, hanya saja jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas menyangkut hal yang juga bersifat non materi.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam al-Qur’an, tetapi maksud sebenarnya adalah zakat, misalnya dalam QS. at-Taubah (9): 60 dan 103. Dalam al-Qur’an juga didapati istilah infaq wajib, dalam artian memberikan nafkah pada keluarga.


Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS. ath-Thalaq (65): 7]
Dalam berinfaq tidak ada batasan tertentu berapa besarnya yang harus dikeluarkan. Karena infaq berbeda dengan zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia berada di saat lapang maupun di saat sempit. Allah swt berfirman:


Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [QS. Ali Imran (3): 134]
Tatkala Nabi Muhammad saw menyeru kepada para shahabatnya agar menginfaqkan hartanya untuk kepentingan perang Tabuk, Umar ibn al-Khattab ra menginfaqkan sebagian hartanya, sedangkan Abu Bakar ash-Shiddiq ra menginfaqkan semua harta yang dimilikinya untuk kepentingan perang Tabuk. Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ibn al-Khattab ra dan Abu Bakar ra dalam menginfaqkan hartanya bukan karena unsur paksaan, akan tetapi karena tingkat keimanannya kepada Allah. Perlu diketahui juga bahwa dalam mengeluarkan infaq tidak ada unsur paksaan.
Dalam berinfaq, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.      Tidak boleh berlebihan dalam mengeluarkan infaq.
2.      Memperhatikan agar hak-hak yang lebih penting tidak terabaikan.
3.      Menunaikan hal yang terlebih dahulu, seperti menafkahi hidup keluarga. 
Jadi, tidak ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan oleh seseorang. Firman Allah swt:


Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".” [QS. al- Baqarah (2): 286]


Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)
  



 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Musibah dan Bencana

MUSIBAH DAN BENCANA

Pertanyaan dari:
Fajar, Kampung Pereng Kecamatan Paguyangan Brebes
(disidangkan pada hari Jum'at, 14 Rabiul-Akhir 1430 H / 10 April 2009)


Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya berlangganan Suara Muhammadiyah melalui agen setempat. Al-hamdu lillah banyak masalah agama yang saya peroleh dari Suara Muhammadiyah. Untuk ini saya ada masalah yang mengganjal pada diri saya, karena itu saya ajukan pertanyaan dan mohon dengan hormat bapak bisa menjelaskannya.
1.     Di desa saya banyak orang menyatakan bahwa gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor, banjir bandang dan tsunami itu adalah sebab Tuhan sedang murka. Apakah dapat dibenarkan kata-kata semacam itu?
2.     Lalu bagaimana hubungannya dengan sifat rahman dan rahim-nya Allah? Apakah tidak bertentangan dengan hadits :

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى نَفْسِهِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ الْخَلْقَ إِنَّ  رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي [الحديث] 

Apakah hadits ini shahih dan apa maksudnya?
Mohon penjelasannya yang sejelas-jelasnya, agar hati dan benak saya lega. Sebelumnya mohon maaf dan terima kasih yang sedalam dalamnya.  


Jawaban :

Pernyataan bahwa gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor, banjir bandang, tsunami dan bencana-bencana lainnya yang telah terjadi dikarenakan bahwasanya tuhan sedang murka adalah sangat tidak dibenarkan. Untuk membuktikannya kita harus memahami secara mendalam makna dari istilah bencana tersebut dalam al-Qur’an sehingga kita bisa memaknai semua bencana yang terjadi dengan arif.
Bencana, keburukan atau dikatakan juga sebagai petaka disebut dengan berbagai istilah di dalam al-Qur’an. Misalnya, mushibah, bala’, ’iqab dan fitnah dengan pengertian dan cakupan yang berbeda:

1.     Kata mushibah, ia pada mulanya berarti mengenai atau menimpa. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa sesuatu yang menimpa atau mengenai tersebut adalah sesuatu yang menyenangkan, namun bila al-Qur'an menggunakan kata mushibah maka itu berarti sesuatu yang tidak menyenangkan yang menimpa manusia. Pengertian ini juga telah umum diketahui di Indonesia, bahwa sesuatu yang tidak menyenangkan yang menimpa manusia disebut dengan musibah. Dalam penyelusurannya, ada beberapa hal yang dapat ditarik dari uraian al-Qur'an:

a.      Musibah terjadi karena ulah manusia, antara lain karena dosanya. Ini ditegaskan oleh firman Allah:

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيْرٍ. [الشورى، 42: 30]
Artinya: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [QS. asy-Syura (42): 30]

b.     Musibah tidak terjadi kecuali atas izin Allah

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ وَمَن يُؤْمِن بِاللهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ. [التغابن، 64: 11]
Artinya: “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali atas izin Allah, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS. at-Taghabun (64): 11]

c.      Musibah, antara lain, bertujuan untuk menempa manusia, dan karena itu dilarang untuk berputus asa akibat jatuhnya musibah—walau hal tersebut adalah karena kesalahan sendiri—sebab bisa jadi ada kesalahan yang tidak disengaja atau karena kesalahan yang tidak disengaja atau karena kelengahan. Al-Qur'an menegaskan bahwa:

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي أَنفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ. لِكَيْلاَ تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلاَ تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ. [الحديد، 57: 22-23]
Artinya: “Tiada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada diri kamu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfudz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [QS. al-Hadid (57): 22-23]

2.     Kata bala’ . Akar kata ini mulanya berarti nyata/tampak, seperti firman Allah:

 يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِلُ. [الطارق، 86: 9]
Artinya: “Pada hari dinampakkan segala rahasia.” [QS. ath-Thariq (86): 9]
Namun makna tersebut berkembang sehingga berarti ujian yang dapat menampakkan kualitas keimanan seseorang. Dari beberapa ayat yang menggunakan kata bala’ dalam berbagai bentuknya dapat diperoleh beberapa hakikat berikut:
a.      Bala’ (ujian) adalah keniscayaan hidup. Itu dilakukan Allah, tanpa keterlibatan manusia yang diuji dalam menentukan cara dan bentuk ujian tersebut. Yang menentukan cara, waktu, dan bentuk ujian adalah Allah swt. Allah swt berfirman:

اَلَّذِي خَلَقَ اْلمَوْتَ وَالحْيََاةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ العَزِيْزُ الْغَفُوْرُ. [الملك، 67: 2]
Artinya: “(Dia) Yang menciptakan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu (melakukan bala’), siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]

Karena bala’ adalah keniscayaan bagi manusia mukallaf, maka tidak seorang pun yang luput darinya. Semakin tinggi kedudukan seseorang semakin berat pula ujiannya, karena itu ujian para nabi pun sangat berat. Dikarenakan bala’ adalah keniscayaan hidup, maka ada pula bala’ (ujian) tersebut berupa sesuatu yang menyenangkan. Adapun contoh dari bala’ (ujian) yang menyenangkan adalah anugerah yang diberikan Allah kepada Nabi Sulaiman as yang menyadari bahwa fungsi nikmat tersebut adalah sebagai ujian.

هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ. [النمل، 27: 40]
Artinya: “Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk menguji aku (melakukan bala’), apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya ia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” [QS. an-Naml (27): 40]

b.     Anugerah/nikmat yang berupa ujian itu, tidak dapat dijadikan bukti kasih Ilahi sebagaimana penderitaan tidak selalu berarti murka-Nya. Hanya orang-orang yang tidak memahami makna hidup yang beranggapan demikian. Hal ini antara lain ditegaskan-Nya dalam QS. al-Fajr (89): 15-17:
فَأَمَّا اْلإِنسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاَهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ. وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاَهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ. كَلاَّ بَل لاَّ تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ. [الفجر، 89: 15-17]
Artinya: “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka ia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku.” Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.” Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim.” [QS. al-Fajr (89): 15-17]

c.      Bala’ (ujian) yang menimpa seseorang dapat merupakan cara Allah mengampuni dosa, menyucikan jiwa, dan meninggikan derajatnya. Dalam perang Uhud tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Muhammad saw yang gugur. Al-Qur'an dalam konteks ini membantah mereka yang menyatakan dapat menghindar dari kematian sambil menjelaskan tujuannya:

قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحَّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ. [آل عمران، 3: 154]
Artinya: “Katakanlah: “Sekiranya kamu berada di rumah kamu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.” Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji (melakukan bala’) apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati.” [QS. Ali Imran (3): 154]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bala’ adalah bentuk ujian dari Allah yang dapat berupa hal-hal yang menyenangkan ataupun sebaliknya. Bala’ ditimpakan oleh Allah kepada manusia dengan tujuan untuk meningkatkan derajat seseorang tersebut dihadapan Allah. Dari sini pula dapat dilihat perbedaan antara musibah dan bala’, karena musibah sebagaimana terbaca di atas, pada dasarnya dijatuhkan Allah akibat ulah atau kesalahan manusia, sedangkan bala’ tidak harus demikian, dan bahwa tujuan dari bala’ adalah peningkatan derajat seseorang di hadapan Allah.

3.     Kata fitnah dalam al-Qur’an mengandung banyak arti, di antaranya:
a.      Perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan kekacauan
b.     Membakar dalam neraka, membakar dalam arti dimasukkan ke dalam
c.      Neraka
d.     Menyiksa atau siksaan
e.      Kesesatan atau penyimpangan
f.      Ujian atau cobaan, baik berupa nikmat maupun kesulitan.

Arti fitnah yang terakhir itulah yang kemudian akan digunakan untuk memahami makna bencana dalam al-Qur’an.

وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ. [الأنفال، 8: 28]
Artinya: “Dan ketahuilah, bahwa harta kamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (fitnah) dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. al- Anfal (8): 28] Baca juga QS. at-Taghabun (64): 15.

Bahkan pada QS. al-Anbiya’: 35 Allah mempersamakan antara kata bala’ dan fitnah. Allah berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوَكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ. [الأنبياء، 21: 35]
Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan  menguji kamu (melakukan bala’) dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan/ fitnah (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” [QS. al-Anbiya’ (21): 35]

Ini berarti bahwa fitnah/ cobaan dilakukan Allah sebagai peringatan, dan tentu saja apabila peringatan tidak juga diindahkan—setelah berkali-kali— maka adalah wajar menjatuhkan tindakan yang lebih keras. Dalam konteks uraian tentang fitnah, al-Qur'an menggarisbawahi bahwa:

وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. [الأنفال، 8: 25]
Artinya: “Dan peliharalah diri kamu dari pada siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” [QS. al-Anfal (8): 25]

Ayat di atas menggunakan tiga kata yang kesemuanya dapat berarti sesuatu yang tidak menyenangkan. Yaitu kata fitnah, tushibanna yang seakar dengan kata mushibah, serta ‘iqab yang terambil dari kata ‘aqiba yang berarti belakang/kesudahan. Kata ‘iqab digunakan dalam arti kesudahan yang tidak menyenangkan/ sanksi pelanggaran. Berbeda dengan ‘aqibah/ akibat yang berarti dampak baik atau buruk dari satu perbuatan. Dan dari ayat di atas dapat difahami bahwa fitnah dapat menimpa orang yang tidak bersalah.

Beberapa kesimpulan yang dapat dipetik dari ayat-ayat di atas, antara lain adalah bahwa musibah terjadi atau menimpa manusia akibat kesalahan manusia sendiri, bala’ merupakan keniscayaan dan dijatuhkan Allah swt, walau tanpa kesalahan manusia. Adapun fitnah, maka ia adalah bencana yang dijatuhkan Allah dan dapat menimpa yang bersalah dan tidak bersalah.

Berpijak pada uraian-uraian di atas, terkait dengan ungkapan-ungkapan al-Qur’an dalam mengutarakan “keburukan/bencana yang menimpa manusia”, dapat dinyatakan bahwa bencana (alam) yang terjadi di muka bumi ini, dengan istilah al-Qur’an, secara umum, lebih tepat disebut sebagai fitnah (ujian atau cobaan). Hal ini dikarenakan bahwa bencana alam yang terjadi tidak hanya menimpa orang-orang yang berdosa saja melainkan juga mereka yang tidak berdosa (berbuat salah). Di sisi lain, kita dapat berkata bahwa jika yang berdosa ditimpa mudlarat akibat bencana tersebut, maka itu adalah akibat dosanya, sedang yang tidak berdosa, maka buat mereka yang masih hidup, itu adalah bala’, yakni ujian untuk melihat kualitas keimanan mereka. Adapun yang wafat tapi tidak berdosa, atau yang kesalahannya tidak setimpal dengan dampak buruk bencana tersebut, maka itu merupakan tangga yang mengantar mereka memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah.

Dari serangkaian pembahasan di atas dapat diketahui rumusan teologi bencana yang terdapat dalam al-Qur’an, yakni bahwa bencana yang terjadi pada dasarnya adalah akibat perbuatan manusia sendiri. Namun di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa kesemuanya itu sudah menjadi ketentuan dan hukum Allah— yang telah tertulis di Lauh al-Mahfudz. Dalam tataran makna, bencana yang banyak terjadi akhir-akir ini dalam bahasa al-Qur’an lebih tepat untuk disebut sebagai fitnah (cobaan atau ujian) dengan cakupannya bahwa bencana tersebut tidak hanya menimpa mereka yang bersalah atau yang telah melakukan kerusakan di muka bumi, melainkan juga mereka yang tidak berdosa (berbuat salah). Di sisi lain, kita dapat berkata bahwa jika yang berdosa ditimpa mudlarat akibat bencana tersebut, maka itu adalah akibat dosanya, sedang yang tidak berdosa, maka buat mereka yang masih hidup, itu adalah bala’, yakni ujian untuk melihat kualitas keimanan mereka. Adapun yang wafat tapi tidak berdosa, atau yang kesalahannya tidak setimpal dengan dampak buruk bencana tersebut, maka itu merupakan tangga yang mengantar mereka memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah.

Mengenai hadis yang bapak utarakan, menurut penelusuran kami termasuk hadis shahih dan banyak diriwayatkan oleh periwayat-periwayat hadis, di antaranya adalah al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi dan lain-lainya yang semua jalur periwayatannya bersambung dan bersumber dari sahabat Abu Hurairah. Salah satu jalur periwayatannya adalah:

حدَّثَنا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنِ اْلأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا خَلَقَ اللهُ اْلخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابِهِ وَهُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ وَهُوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى اْلعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِي تَغلِبُ غَضَبِي. [رواه البخارى]
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdan diriwayatkan dari Abu Hamzah dari A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda: Tatkala Allah menciptakan ciptaan, Allah telah menuliskan dalam kitab (Lauh al-Mahfudz), Dia menuliskannya langsung di arsy (Lauh al-Mahfudz), sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan  kemarahan dan kebencian-Ku.” [HR. al-Bukhari]

Menilik dari penjelasan di atas, tidak didapati kontradiksi terhadap sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang karena akibat dari bencana-bencana yang telah terjadi saat ini. Bukankah ketika kita melakukan kesalahan dan berbuat dosa Allah juga tidak segera langsung memberikan hukuman dan siksa kepada kita?

Wallahu a’lam bish-shawab. *aa)



 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Hukum Mewajibkan Berinfaq dengan Jumlah Tertentu

HUKUM MEWAJIBKAN BERINFAQ DENGAN JUMLAH TERTENTU

Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 2 Rabiul Awal 1430 H / 27 Februari 2009)


Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan secara hukum Islam apabila LAZISMUH (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah) di tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah membuat suatu program “berinfak sehari pendapatan dari sebulan penghasilan”?


Jawaban:

Berinfak adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam dan hukumnya sunnah. Pengertian ini dapat diambil dari pencermatan atas ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi saw yang menjelaskan tentang infak. Di antara ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi saw tersebut adalah:
1.      Al-Qur’an, surat al-Baqarah (2): 261;
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [البقرة، 2: 261]
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 261]
2.      Hadis Nabi saw riwayat Muslim dari Abu Umamah;

حَدَّثَنَا شَدَّادٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلاَ تُلاَمُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى. [رواه مسلم]
Artinya: “Syaddad menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu Umamah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu memberikan kelebihan hartamu, maka itu sangat baik bagimu. Jika menahannya (tidak memberikannya), itu sangat jelek bagimu. Kamu tidaklah dicela karena kesederhanaanmu. Dahulukan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebab tangan yang di atas (orang yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (orang yang meminta).” [HR. Muslim]

Dengan demikian, program “berinfak sehari pendapatan dari sebulan penghasilan” yang diprakarsai oleh Lazismuh PCM tersebut, apabila program itu tathawwu’an (bersifat anjuran) dan tidak mengikat serta dapat dilakukan sewaktu-waktu, maka secara hukum Islam diperbolehkan. Warga Muhammadiyah yang merasa berat untuk berinfak, misalnya karena sedang tidak berkelapangan rizki atau sedang ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, maka boleh untuk tidak mengikuti program itu atau mengikutinya meskipun tidak secara penuh. Namun, apabila program tersebut bersifat wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Berinfak adalah salah satu di antara amal saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak nash yang menjelaskannya. Seperti perintah Allah untuk bersegera atau berlomba-lomba di dalam melakukan ketaatan, termasuk di dalamnya berlomba-lomba untuk berinfak. Firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 148;
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ [البقرة، 2: 148]
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. al-Baqarah (2): 148]
Dan dalam hadis banyak sekali yang menjelaskan keutamaan berinfak ini. Berikut beberapa di antaranya:  
حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلاَ يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلاَ تَتَّسِعُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Abu az-Zinad menceritakan kepada kami bahwa Abdurrahman menyampaikan kepadanya, ia mendengar Abu Hurairah ra, dan Abu Hurairah ra mendengar Rasulullah saw bersabda: “Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang menafkahkan hartanya, bagaikan dua orang yang memakai baju besi dari dada sampai ke bahunya. Adapun orang yang menafkahkan hartanya, dia tidak menginfakkannya melainkan berkembanglah baju besi yang dipakainya, sehingga tertutuplah semua badannya. Sedangkan orang yang kikir, tidaklah dia menginfakkan hartanya sedikitpun melainkan niscaya makin melekatlah lingkaran baju besi itu pada tempatnya. Sehingga dia hendak melebarkan lingkarannya tapi tidak bisa.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ ... وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah swt dengan naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya yaitu (di antara tujuh golongan itu) ... dan seseorang yang bersedekah dengan merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seseorang yang mengingat Allah dalam kesendirian lalu air matanya bercucuran.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ اْلآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Said bin Yasar, dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Setiap pagi datang dua malaikat untuk setiap hamba, dan yang satu berdoa: “Ya Allah, gantilah orang yang menafkahkan hartanya,” dan yang lain berdoa: “Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.” [HR. Muslim]

Wallaahu a’lam bish-shawab. *putm)




 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Loading...